Tak seperti modifikator mobil yang tidak menyurutkan gaya ekstrem, tren modifikasi motor di 2011 justru bakal meninggalkan gaya ini. Kalangan modifikator menilai tren ekstrem dinilai menyalahi undang UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab VII pasal 48.
Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang 22 tahun 2009, sepeda motor harus sesuai dengan rancangan teknis kendaraan dengan peruntukannya dan penggunaanya. Jadi bila motor tersebut tidak sesuai bentuk dan karakteristik untuk jalanan maka siap untuk ditilang saja. Bila diperhatikan satu diantara dari ratusan bahkan ribuan sepeda motor yang melintas di jalan, pasti telah mengalami perubahan modifikasi. Entah itu perubahan pada bagian depan, belakang, atas maupun bawah.
Tentu perubahan itu bisa terjadi pada bagian bodi, besar kecilnya ban yang digunakan, pelek yang tidak standar, fairing, front dan undertail.Semua itu sah-sah saja, asalkan sesuai dengan koridor-koridor hukum yang berlaku. Namun ketika hendak melakukan modifikasi, harap pikirkan ditel setiap bodi. Jangan sampai ketika motor dijalankan hanya berujung maut,Belum lagi sentuhan modifikasi knalpot. Untuk alat vital roda dua satu ini seharusnya Anda sang modifikator menurut Topo harus benar-benar memperhatikan.Sebab pemerintah sudah mencanangkan emisi gas buang sepeda motor harus bersih. Akibatnya jika dibuat pendek, maka alat uji tidak bisa berfungsi maksimal. Alhasil kadar karbon dioksida kendaraan menjadi tinggi. Belum lagi melanggar kebisingan suara. Jadi harus benar-benar seefektif mungkin
pecinta modifikator harus menghindari segala bentuk variasi roda dua yang membahayakan orang lain seperti grip gas tajam, spion lancip, footstep besi, jok kulit licin, skrup atau baut pengikat terbuat dari alumunium dan bentuk knalpot lancip.Meskipun harus ekstrem, tolong bentuk keseluruhan sepeda motor harus smooth dan tidak membahayakan orang lain. Bentuk bodi kembalikan ke safety sebab unsur safety akan menjadi pertimbangan di 2011
Temukan lebih banyak lagi informasi seputar :
No comments:
Post a Comment