Para pengusaha hiburan karaoke di Kota Depok akhirnya bisa bernafas lega setelah adanya rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Depok yang menyatakan usaha tempat karaoke diperbolehkan beroperasi. Rekomendasi itu dilakukan sambil menunggu kepastian hukum sementara yang akan mengatur tentang perizinan karaoke.
Ini akibat kesalahan yang dilakukan Pemkot Depok. Karena perizinan dari Dinas Pariwisata sudah dimiliki yakni taman rekreasi dan mereka pun sudah beroperasi maka tempat karaoke itu tetap boleh beroperasi sambil menunggu payung hukum sementara. Untuk merevisi Perda No 21 itu butuh waktu yang lama,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Depok. diperlukan payung hukum sementara sambil menunggu revisi perda No 21 tahun 2003,”jika aturan tata tertibnya memperbolehkan Perwa maka perwa akan diterbitkan
Seharusnya sebelum Satpol PP mengeluarkan pernyataan mereka berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata. Jika. Telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata sebagai penerbit izinnya maka Satpol PP dapat melakukan penutupan. “Waktu para pemilik karaoke itu kami tanya siapa yang akan menutup mereka bilang tidak tahu. Mereka tahunya dari media massa. Pemilik itu mengaku dipanggil Satpoll PP hanya diminta untuk mengurusi perizinan yang sesuai..Pernyataan itu pun tidak jelas,
Banyak yang menentang keras penutupan tempat karaoke. Sebab tempat karaoke itu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Depok serta pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Depok. “Depok kini sudah berkembang. Depok itu bukan hanya milik warga asli Depok melainkan warga Depok pada umumnya.
No comments:
Post a Comment