Monday, 18 July 2011

BPOM Temukan Pelanggaran Berat Terhadap iklan Obat Dan Rokok

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap iklan obat dan makanan yang ditayangkan media, baik cetak maupun elektronik.




Pasalnya, hasil kajian Tim Independen Iklan Badan POM selama tahun 2011 menemukan sebagian besar iklan memberikan informasi yang berlebihan dan menyesatkan.Hasil pengawasan Badan POM terhadap iklan yang beredar memperlihatkan bahwa sebagian besar pelanggaran menyangkut produk obat tradisional. Kemudian berturut-turut produk suplemen makanan dan produk pangan. Hasil pantauan iklan yang melanggar, antara lain dari 703 iklan obat bebas yang diawasi, sekitar 18 persen masih belum sesuai dengan yang disetujui Badan POM.

Sementara dari 717 iklan produk obat tradisional yang dipantau, sekitar 60 persen masih tidak memenuhi syarat karena menyampaikan klaim yang berlebihan dan iklan tersebut sebagian besar tidak melalui prereview (tinjauan awal) Badan POM. Dari 517 iklan suplemen makanan yang diamati, sekitar 31 persen masih membuat klaim yang tidak sesuai dengan yang disetujui lembaga tersebut.

Untuk iklan kosmetik, dari sekitar 3.572 iklan yang diawasi, hanya sekitar 2 persen yang memberikan klaim berlebihan, tidak etis, atau tidak relevan dengan kandungan produknya. Sedangkan untuk produk pangan, dari sekitar 1.052 iklan, sekitar 30 persen memberikan informasi yang berlebihan dan menyesatkan. Selain iklan obat dan makanan, yang perlu diwaspadai adalah iklan rokok. Selama tahun 2011 lalu Badan POM mengawasi 5.594 iklan terkait rokok. "Dari jumlah iklan rokok yang dipantau tersebut, sebanyak 4.260 iklan tidak memenuhi ketentuan

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran oleh puluhan produsen obat. "Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan tersebut BPOM melakukan tindakan, , tindakan yang dilakukan antara lain memberikan peringatan keras kepada sembilan industri farmasi, penghentian sementara kegiatan kepada satu industri farmasi, peringatan keras kepada 60 perusahaan besar farmasi, penghentian sementara kegiatan terhadap sembilan perusahaan besar farmasi, peringatan kepada 73 apotik, peringatan keras kepada 12 apotik, dan penghentian sementara kegiatan enam apotik.

Info terkait - iklan obat

No comments:

Post a Comment