Memberi hadiah untuk orang-orang terkasih dan tersayang bahkan untuk sesorang tentu saja di perbolehkan, apa salahnya? Namun jika ada maksud lain dari pemberian tersebut hanya untuk keperluan yang kurang baik dan banyak mudharatnya lebih baik jangan di lakukan..Dosa Nah menjelang bulan puasa tepatnya nanti menjelang hari raya Idul Fitri selalu aja ada pro dan kontra di kalangan masyarakat mengenai para pejabat Negara yang mendapatkan Parcel Lebaran dan bingkisan laiinya dari para Client hingga pengirim tanpa nama dengan maksud tersembunyi tentunya.
Sebenarnya pemberian bingkisan Parcel lebaran untuk para pejabat sebenarnya Sah-sah saja koq karena kita sebagai manusia mahluk tuhan yang sempurna memang patut saling member, tapi ada baiknya jika hal itu di lakukan hanya sebatas mempererat tali silahturahmi. Tetapi karena ini Negara Indonesia dan saat ini memang sedang getol –getolnya di lakukan pemberantasan korupsi maka dari itulah masalah pemberian Parcel Lebaran kepaada para pejabat terkait selalu menjadi buah bibir dan kontroversi yang gak ada henti. sehingga bermunculan lah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2001 pasal 12b ayat 1 yang menyebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas yang termasuk parsel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekan atau bawahan, masuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya…Mantabssss
So bagaimana anda menanggapi para pejabat kita yang dengan senang hati menerima Parcel Lebaran di tahun ini??
Artikel Terkait :
No comments:
Post a Comment