Bea Cukai mengindikasikan bila motor gede (moge) bodong umumnya masuk ke Indonesia dalam bentuk spare part atau potongan-potongan saja. Lalu kemudian setelah itu baru dilakukan perakitan.
"Kalau jadi built-up pasti ada suratnya. Yang jelas barang-barang itu hanya sebagai spare part. Ada yang masuk mesinnya dulu, dalam seminggu bisa masuk 3 kali, ada shockbreaker, lampu, dan sampai Indonesia dirakit lagi," kata Kabag Humas Bea Cukai
dari pihak Bea Cukai, persoalan spare part ini sudah selesai, karena sebagai spare part seperti lampu, pelek, dan barangnya lainnya sudah dibayar cukainya."Kalau sudah dirakit tidak bisa, karena importasinya bukan lewat bea cukai. Mungkin bisa tanya ke kepolisian," imbuhnya.Bea Cukai hanya sebatas kepabeanan, sedang mengenai surat diserahkan kepolisian sesuai domainnya masing-masing. "Kalau beli dari dealer atau beli jadi pasti ada surat-suratnya,lain hal jika beli dari pedagang jual beli motor bekas Bagaimana dengan program pemutihan yang sempat akan dilakukan? "Program pemutihan belum pernah ada. Hanya wacana, saya tidak tahu itu, masih dalam kajian tapi tidak jadi," imbuhnya.
Sebelumnya Sekjen Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Djoko Saturi mengakui bila dari sekitar 2.500 anggotanya, ada sekitar 800-1.000 moge yang tidak memiliki surat."Bukan tidak mau bayar, tapi kemana bayarnya? Pernah ada program pemutihan dari Bea Cukai tapi tidak jalan, padahal anggota kita mau mengurusnya," imbuhnya
No comments:
Post a Comment