Helm sebagai standar kelengkapan berkendara mengunakan sepeda motor sangat penting perannya sebagai pelindung dari kecelakaan yang fatal. Beberapa bulan yang lalu masyarakat dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yang mensyaratkan helm yang digunakan harus berstandar SNI tidak perduli helm tersebut telah mendapat pengakuan dari standar negara lain seperti DOT dan Snell.
Benenarnya Standar Nasional Indonesia (SNI) soal helm sudah diteken sejak 2007. SNI soal helm motor ini nomornya SNI 1811-2007, pemerintah berharap dengan adanya Helm SNI para pengguna helm dapat terjamin keselamatannya karena terjaminnya mutu helm. Selain itu juga dengan adanya SNI ini mendorong para produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi negara lain.
Nah terus jenis helm seperti apa yang bisa memenuhi aturan SNI. Dalam standar tersebut disebutkan kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm standar terbuka (open face), seperti helm batok dan tertutup (full face).
Bagian-bagian dasar helm tertutup yang lolos SNI setidaknya harus pelindung leher, jaring helm, lapisan pengaman atau peredam kejut, bingkai atas, bantalan, dan tali pemegang. Helm full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut. Sedangkan helm open face memiliki konstruksi helm yang bisa menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping.
Melihat pemaparan diatas sudah tidak ada alasan untuk kita meragukan kwalitas helm yang berstandar SNI (bukan cuma stikernya saja).
Temukan lebih banyak informasi seputar Helm SNI
No comments:
Post a Comment