Showing posts with label helm sni. Show all posts
Showing posts with label helm sni. Show all posts

Wednesday, 25 May 2011

Silahkan Cek Apakah Helm Polisi Sudah Ber SNI ?


Polisi sedang menegakan undang2 tantang kewajiban bagi pengendara motor utuk memakai helm standart dengan logo SNI timbul bukan stiker,,,,tapi taukah anda apakah HELM warna Putih kombinasi Biru atau yang warna coklat itu sudah ada logo Timbul SNI nyaa,,,, bagi anda yang kebetulan melihat helm polisi yang sedang dipake coba di amati hayooo









helm sni

Lambang Helm SNI yang selama ini di bangga – bangga in ternyata gk ada di mereka




silahkan di koment

Temukan info lebih lengkap seputar helm sni

Thursday, 5 May 2011

Daftar Helm SNI Yang Beredar Di Indonesia

Aturan menggunakan helm SNI sudah tinggal hitungan jam lagi. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.




Padahal mulai tanggal 1 April besok pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja," ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf. Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah  membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :

1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet



"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.

Temukan info lebih lengkap seputar helm SNI

Tuesday, 26 April 2011

Seberapa Efektif Aturan Helm BerSNI?

Akhir-akhir ini banyak pemberitaan mengenai peraturan pemerintah untuk menggunakan helm berlogo SNI (berbentuk emboss/timbul, bukan hanya tulisan SNI). Alasan mereka sepertinya adalah karena hal itu untuk keselamatan para bikers. Namun juga ada yang mengatakan bahwa alasan lainnya adalah karena pemerintah ingin menyelamatkan industri lokal dari serbuan produsen dari china yang menjual barang dengan harga yang relatif murah dan kualitas bersaing. Benarkah program pemerintah ini bisa berjalan dengan sukses?





Pertama, kita sebagai warga sepertinya nggak perlu dikekang seperti itu (dengan melakukan tilang pada pengendara yang menggunakan helm non SNI). Sebagai manusia normal, pasti nggak ada dari kita yang mau celaka di jalan. Betul nggak? Karena itu, kita pasti akan mencari perlindungan yang menurut kita paling baik, termasuk masalah helm ini. Pemerintah boleh menyarankan penggunaan helm SNI, tapi nggak perlu memaksakan penggunaannya pada warga. Biarlah warga yang memilih yang terbaik.

Kedua, akhir-akhir ini banyak produsen ataupun pedagang yang nakal dengan memproduksi dan menjual helm SNI palsu, baik itu yang mereknya telah disertifikasi pemerintah ataupun belum. Bisa jadi mereka menyediakan helm dengan bahan baku yang “buruk” dan tinggal diberikan logo SNI. Mereka melakukan ini karena helm SNI sedang naik daun dan bisa jadi ladang keuntungan yang berlimpah.

Ketiga, ada yang bilang, kualitas helm luar negeri lebih baik ketimbang helm SNI. Untuk hal ini sih aku no comment lah. Aku nggak pernah membandingkan helm-helm seperti itu. Mungkin ada yang pernah.
Namun bagaimanapun juga, sebagai warga negara yang baik dan patuh pada peraturan pemerintah yang menjadi pemimpin kita, kita harus mematuhi semua aturan yang ada. Termasuk membeli dan menggunakan helm SNI ini. Toh, pemerintah pasti bermaksud baik dengan adanya peraturan ini. Semoga peraturan ini bisa berjalan dengan baik dan nggak dimanfaatkan pihak yang nggak bertanggung jawab demi keuntungan materi mereka aja.

Temukan info lebih lengkap seputar helm SNI yang bersertefikat

Thursday, 14 April 2011

Helm SNI Dan Kualitasnya

Helm sebagai standar kelengkapan berkendara mengunakan sepeda motor sangat penting perannya sebagai pelindung dari kecelakaan yang fatal. Beberapa bulan yang lalu masyarakat dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yang mensyaratkan helm yang digunakan harus berstandar SNI tidak perduli helm tersebut telah mendapat pengakuan dari standar negara lain seperti DOT dan Snell.





Benenarnya Standar Nasional Indonesia (SNI) soal helm sudah diteken sejak 2007. SNI soal helm motor ini nomornya SNI 1811-2007, pemerintah berharap dengan adanya Helm SNI para pengguna helm dapat terjamin keselamatannya karena terjaminnya mutu helm.  Selain itu juga dengan adanya SNI ini mendorong para produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi negara lain.

Nah terus jenis helm seperti apa yang bisa memenuhi aturan SNI. Dalam standar tersebut disebutkan kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm standar terbuka (open face), seperti helm batok dan tertutup (full face).

Bagian-bagian dasar helm tertutup yang lolos SNI setidaknya harus pelindung leher, jaring helm, lapisan pengaman atau peredam kejut, bingkai atas, bantalan, dan tali pemegang. Helm full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.  Sedangkan helm open face memiliki konstruksi helm yang bisa menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping.
Melihat pemaparan diatas sudah tidak ada alasan untuk kita meragukan kwalitas helm yang berstandar SNI (bukan cuma stikernya saja).

Temukan lebih banyak informasi seputar Helm SNI

Wednesday, 11 August 2010

Tips Merawat Helm

Merawat Cat udah,sekarang waktunya bahasa cara ngerawat Helm..heuheuhe-Dsini gw ambil dari sumber² yang udah terpercaya jadi mendingan dari pada banyak cakap lnsng aja cekidotttt ganz




Visor/kaca helm dicuci hanya dgn menggunakan air dan sabun cair (sabun cuci tangan atau cuci piring juga boleh).
Gosok menggunakan telapak tangan (tidak perlu pakai lap atau sikat!!)
Jangan menggunakan cairan kimia (alkohol, dll) !!!
Keringkan dengan kain lap yg lembut & kering. Hindari menggunakan tissue.




Busa bagian dalam yg dapat dilepas juga dapat dicuci menggunakan sabun cair atau shampoo (mild soap/shampoo).
Hindari menggunakan deterjen, karena dapat merusak lapisan perekat/lem.
Juga bisa menimbulkan bau kurang sedap bila tidak dibilas dgn bersih.
Jangan direndam terlalu lama! 5-10 menit sudah cukup lah...
Kalo mau pake mesin cuci juga boleh, tapi mendingan pake kantong khusus mencuci.




Hindari sinar matahari langsung ketika mengeringkan.
Trik lainnya bisa pakai hembusan hawa panas dari belakang AC di rumah

Lapisan EPS/styrofoam bagian dalam cukup dibersihkan dengan lap dan sedikit air.
Hindari menggunakan bahan kimia (alkohol, dll)



Membersihkan batok/shell helm juga sama seperti membersihkan visor.
Gunakan cotton bud atau sikat gigi kecil untuk membersihkan ventilasi helm.




Batok/shell helm juga boleh dipoles menggunakan wax atau cairan poles lainnya (Kit, Meguiars, dll)




Bersihkan bagian ratchet/engsel/mekanisme kaca helm menggunakan minyak silikon (silicone oil/spray).
Silicone oil juga berguna sebagai pelumas mekanisme yg bergerak.


smoga berguna all

sumber : juraganhelm.com/otomotifnet


Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia