Kalau akan mengasuransikan rumah, toko, kantor,kendaraan atau bangunan apapun, salah satu item yang kita isi dalam form pengajuan atau SPPA (Surat Permohonan Pengajuan Asuransi) adalah nilai bangunan, disamping nilai perabot (kalau mau ikut diasuransikan juga). Berapa nilai bangunan yang akan diisi ?
Anggaplah anda akan meng asuransi kendaraan ,atau yang paling mudah rumah anda dan mengambil produk asuransi kebakaran. Saat akan mengisi nilai bangunan, tentu akan berpatokan pada nilai rumah ketika dibeli. Tahu gak, bila anda mencantumkan harga beli rumah sebagai nilai bangunan yang akan diasuransikan, maka sesungguhnya premi yang yang anda bayarkan bisa jadi terlalu besar. Mengapa?
Karena pada harga beli rumah tersebut biasanya sudah termasuk harga tanah, bea balik nama, pajak, dan biaya administrasi lainnya. Item-item tersebut sebenarnya tidak tidak terpengaruh bila rumah anda terbakar kan?
Selain itu, harga beli tersebut juga sudah termasuk nilai pondasi dan pagar. Emang apa hubungannya ? Bila terjadi kebakaran hebat yang menghabiskan rumah anda, insyaaLlah pondasi dan pagar rumah anda tidak banyak terpengaruh. Yang habis hanya bangunan di atas pondasi. Pagar rumah pun umumnya tidak melekat langsung ke bangunan utama rumah. Kalaupun melekat ke bangunan utama rumah, jarang yang pagarnya ikut terbakar.
Karena itulah, dalam form pengajuan asuransi kebakaran tidak diminta menyebutkan nilai pondasi dan pagar sebagaimana halnya form pengajuan asuransi gempa bumi.
Kalau rumahnya dibangun sendiri, mungkin gak masalah memperkirakan nilai bangunannya. Kalau beli rumah dari developer, pusing juga ya nentuin nilai bangunannya doang. Kalau kaya gitu, cari referensi aja dari tukang bangunan :) Atau minta bantuan dari pihak asuransi, biasanya mereka punya referensi untuk penentuan harga tersebut.
Temukan info lebih lengkap seputar Asuransi kendaraan professional
No comments:
Post a Comment