Showing posts with label asuransi kendaraan. Show all posts
Showing posts with label asuransi kendaraan. Show all posts

Thursday, 9 June 2011

Mobil Mewah Laku Dan Alarm Mobilpun Menjadi Laris


Mobil terbilang masih menjadi sebuah kebutuhan mewah, sebab tak setiap orang memiliki atau mampu membelinya. Terlebih bila melihat dari harganya yang kadang menyentuh jutaan bahkan  sampai miliaran.





Nah, menimbang begitu mahalnya harga sebuah mobil, maka tentulah harus diimbangi dengan berbagai perawatan sampai  perlindungan asuransi kendaraan oleh sang pemilik. Kali ini berbicara tentang perlindungan, agaknya security car khususnya pada alarm mobil yang dioperasionalkan secara elektrik menjadi jawabnya.

Sebulan itu bisa laku minimal 20 unit sampai 30 unit alarm mobil. Dari jumlah tersebut 90 persen yang diburu adalah produk dari China, dan sisanya dari Taiwan atau Jepang. Kebanyakan pembelinya adalah menengah ke atas, serta bakul mobil second. Pasalnya kalau mobil dirawat, dilengkapi alarm, harga jual kembali bisa lebih mahal

Mengatakan alarm mobil kini sudah menjadi sebuah kebutuhan, dan hampir sebagian besar pemilik mobil sudah memasang alarm pada kendaraannya. Untuk di daerah, penjualan alarm ini merata di seluruh segmen. Namun kalau untuk alarm yang harganya mahal di atas Rp 2 jutaan kadang toko juga tidak berani nyetok, karena memang mahal. Orang pasti berpikir dulu untuk membeli harga segitu, apalagi perekonomian tidak mendukung.


Temukan info lebih lengkap seputar asuransi kendaraan

Tuesday, 5 April 2011

Nilai Properti Anda Dalam Suatu Asuransi

Kalau akan mengasuransikan rumah, toko, kantor,kendaraan atau bangunan apapun, salah satu item yang kita isi dalam form pengajuan atau SPPA (Surat Permohonan Pengajuan Asuransi) adalah nilai bangunan, disamping nilai perabot (kalau mau ikut diasuransikan juga). Berapa nilai bangunan yang akan diisi ?




Anggaplah anda akan meng asuransi kendaraan ,atau yang paling mudah rumah anda dan mengambil produk asuransi kebakaran. Saat akan mengisi nilai bangunan, tentu akan berpatokan pada nilai rumah ketika dibeli. Tahu gak, bila anda mencantumkan harga beli rumah sebagai nilai bangunan yang akan diasuransikan, maka sesungguhnya premi yang yang anda bayarkan bisa jadi terlalu besar. Mengapa?
Karena pada harga beli rumah tersebut biasanya sudah termasuk harga tanah, bea balik nama, pajak, dan biaya administrasi lainnya. Item-item tersebut sebenarnya tidak tidak terpengaruh bila rumah anda terbakar kan?

Selain itu, harga beli tersebut juga sudah termasuk nilai pondasi dan pagar. Emang apa hubungannya ? Bila terjadi kebakaran hebat yang menghabiskan rumah anda, insyaaLlah pondasi dan pagar rumah anda tidak banyak terpengaruh. Yang habis hanya bangunan di atas pondasi. Pagar rumah pun umumnya tidak melekat langsung ke bangunan utama rumah. Kalaupun melekat ke bangunan utama rumah, jarang yang pagarnya ikut terbakar.

Karena itulah, dalam form pengajuan asuransi kebakaran tidak diminta menyebutkan nilai pondasi dan pagar sebagaimana halnya form pengajuan asuransi gempa bumi.

Kalau rumahnya dibangun sendiri, mungkin gak masalah memperkirakan nilai bangunannya. Kalau beli rumah dari developer, pusing juga ya nentuin nilai bangunannya doang. Kalau kaya gitu, cari referensi aja dari tukang bangunan :) Atau minta bantuan dari pihak asuransi, biasanya mereka punya referensi untuk penentuan harga tersebut.

Temukan info lebih lengkap seputar Asuransi kendaraan professional