Akhir-akhir ini banyak pemberitaan mengenai peraturan pemerintah untuk menggunakan helm berlogo SNI (berbentuk emboss/timbul, bukan hanya tulisan SNI). Alasan mereka sepertinya adalah karena hal itu untuk keselamatan para bikers. Namun juga ada yang mengatakan bahwa alasan lainnya adalah karena pemerintah ingin menyelamatkan industri lokal dari serbuan produsen dari china yang menjual barang dengan harga yang relatif murah dan kualitas bersaing. Benarkah program pemerintah ini bisa berjalan dengan sukses?
Pertama, kita sebagai warga sepertinya nggak perlu dikekang seperti itu (dengan melakukan tilang pada pengendara yang menggunakan helm non SNI). Sebagai manusia normal, pasti nggak ada dari kita yang mau celaka di jalan. Betul nggak? Karena itu, kita pasti akan mencari perlindungan yang menurut kita paling baik, termasuk masalah helm ini. Pemerintah boleh menyarankan penggunaan helm SNI, tapi nggak perlu memaksakan penggunaannya pada warga. Biarlah warga yang memilih yang terbaik.
Kedua, akhir-akhir ini banyak produsen ataupun pedagang yang nakal dengan memproduksi dan menjual helm SNI palsu, baik itu yang mereknya telah disertifikasi pemerintah ataupun belum. Bisa jadi mereka menyediakan helm dengan bahan baku yang “buruk” dan tinggal diberikan logo SNI. Mereka melakukan ini karena helm SNI sedang naik daun dan bisa jadi ladang keuntungan yang berlimpah.
Ketiga, ada yang bilang, kualitas helm luar negeri lebih baik ketimbang helm SNI. Untuk hal ini sih aku no comment lah. Aku nggak pernah membandingkan helm-helm seperti itu. Mungkin ada yang pernah.
Namun bagaimanapun juga, sebagai warga negara yang baik dan patuh pada peraturan pemerintah yang menjadi pemimpin kita, kita harus mematuhi semua aturan yang ada. Termasuk membeli dan menggunakan helm SNI ini. Toh, pemerintah pasti bermaksud baik dengan adanya peraturan ini. Semoga peraturan ini bisa berjalan dengan baik dan nggak dimanfaatkan pihak yang nggak bertanggung jawab demi keuntungan materi mereka aja.
Temukan info lebih lengkap seputar helm SNI yang bersertefikat
No comments:
Post a Comment