Belum juga diberlakukannya Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang baru No. 22 Tahun 2009 diberlakukan, ternyata sudah memberikan imbas negatif terhadap perkembangan bisnis komponen aksesoris motor , Khususnya produsen, pedagang dan importir part dan aksesori motor Tanah Air. Terutama produk yang berkaitan langsung dengan beberapa pasal yang digulirkan, seperti knalpot, kaca spion, modifikai dan sebagainya yang berhubungan dengan persyaratan teknis dan kelaikan jalan.
KNALPOT DIPOTONG
Dalam pasal yang dimaksud (se*perti pasal 48, 54 dan lain-lain) menyinggung soal uji laik jalan ken*daraan bermotor yang menyangkut pengukuran emisi gas buang, tingkat kebisingan dan sebagainya. Yang ten*tunya bersinggungan dengan saluran gas buang di luar standar bawaan motor.
Akibatnya, di beberapa daerah pasal tersebut diartikan sebagai pe*larangan terhadap pemakaian knalpot di luar standar bawaan motor. Apa pun bentuknya. Sehingga tentunya berdampak matinya bisnis penjualan komponen aftermarket, terutama knalpot.Ambil contoh seperti yang terjadi belum lama ini di Makassar. “Menurut salah satu toko langganan kami di sana (Makassar), kiriman knalpot racing dari kami ditahan oleh aparat, lalu disuruh potong. Makanya mereka sekarang belum mau mengorder lagi akibat kejadian tersebut,” tutur H. Asep Hendro, bos AHRS yang bermarkas di Depok, Jabar.
Dalam beberapa pasal, cuma disebutkan mengenai persyaratan laik jalan suatu kendaraan. Termasuk di dalamnya soal emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Tapi tidak dijelaskan secara rinci berapa batasan tingkat kebisingan yang diperbolehkan.Selain itu, tak semua knalpot aftermarket ‘berisik’. Pada beberapa merek, ada yang suaranya halus bahkan mirip standar bawaan motor. Hanya bentuknya saja yang beda dari standar. Apa itu juga akan dilarang karana bentuknya di luar standar pabrik?
Bagaimana jika knalpot standar tapi sudah bobokan. Bentuk sih standar tapi suara ngebas-ngebas juga kan.Ingat-ingat, juklak UULLAJ baru ini belum final dan belum ada penindakan hukumnya.
No comments:
Post a Comment