Jasa Keuangan - Standar jasa keuangan dan akuntansi memberikan rerangka utk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yg mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dgn tujuan audit atas laporan keuangan yg dilaksanakan sesuai dgn standar auditing. Tujuan audit adalah utk memberikan dasar memadai utk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar utk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa Keuangan dan akuntansi yg diatur dalam standar ini antara lain:
· Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yg merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
· Review atas laporan keuangan – pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yg menghasilkan dasar memadai bagi akuntan utk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dgn prinsip akuntansi yg berlaku umum di Indonesia
· Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yg disajikan dalam bentuk berkolom.
sumber: wikipedia.org
Temukan Info Lain Seputar Jasa Keuangan
No comments:
Post a Comment