Friday, 6 May 2011

Yang Berhak Mendapatkan Cicilan KTA



Kredit Tanpa Agunan - Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman pinjaman tanpa adanya suatu aset dgn dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan dgn menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan.

Dgn Dapat Mengajukan Kredit Tanpa Agunan

Kredit Tanpa Agunan diberikan kepada individual / pribadi atas nama perorangan bukan atas nama perusahaan yaitu :

· Karyawan dgn Status Tetap dgn telah memiliki lama kerja min. 1 Tahun

· Usia pemohon saat pengajuan adalah 21 tahun s/d 55 tahun

· Pendapatan min. Rp. 2.000.000,- per bulan (Take Home Pay)

· Utk Wiraswasta telah memiliki lama usaha minimal 2 Tahun

· Domisili pemohon adalah JABODETABEK (Jakarta – Bogor – depok – Tangerang – Bekasi)

Berapa Besar Nilai Kredit Tanpa Agunan Dapat Diberikan ...???

Nilai Kredit Tanpa Agunan dgn dapat diberikan adalah minimal Rp. 2 juta s/d maksimal Rp. 200 juta, dan hal tersebut dapat diberikan sesuai dgn analisa kredit daripada data-data dgn dimiliki oleh pemohon itu sendiri

Platform Pinjaman dapat diajukan adalah : (hanya sebagi ilustrasi saja) 1. Gaji dibawah Rp. 2,5 Juta maks. 3 x Gaji 2. Gaji diatas Rp. 2,5 Juta maks. 5 x Gaji 3. Pemilik Kartu Kredit (min. 1 Tahun) maks. 2 – 3 x Plafond Kartu Kredit.

Sumber: kredit-tanpa-agunan-bank.blogspot.com

Temukan Info Lain Seputar Kredit Tanpa Agunan

No comments:

Post a Comment