Soal berekspresi memang jadi kebebasan si empunya, tentunya dituntut juga kompetensi sang modifikator dan tentunya kejantanan dompet si pemilik motor. Yang bermasalah adalah ketika hasil modifikasi itu termasuk tidak layak jalan! Tidak perlu lah jauh-jauh ke aliran motor ceper ataupun bannya hingga lebih dari dua atau jarak sumbu rodanya melar hingga dua kali lipat. Kita mulai dari yang kecil dan sering saja: lampu rem, kaca spion dan knalpot.
Ketiga peranti ini termasuk peranti yang laris manis dalam urusan modifikasi motor, alasannya ya dari harga yang murah, pemasangan yang mudah dan bisa dengan singkat kembali ke selera asal. Sudah pernah merasakan kesalnya kena sinar lampu rem bening dengan bohlam yang diperuntukkan untuk lampu rem standard? Pernah beli kaca spion yang keren dilihat, tetapi fungsinya cuma buat aman dari razia polisi? Pernah pakai knalpot teror (saking kuencengnya suara tapi larinya ga ada racing-racingnya)? atau pernah ganti velg palang yang kualitasnya sekali masuk lobang langsung pasang bendera putih ataupun bosnya cepat oblak?
Kalau saya bandingkan nasib kita dibandingkan bikers Jerman, Indonesia memang termasuk negara bebas! Di Jerman, peranti variasi harus mendapatkan surat TüV, artinya kalau memiliki surat ini, produk itu dapat dipakai di motor secara aman. Produk itu telah diuji dan dinyatakan dapat digunakan di jalanan umum. Ya lampu rem lah, foot step lah, spatbor lah, wajib punya TüV kalau mau lepas dari razia polisi. Begitu juga dengan knalpot racing! Aman kalau sudah ada TüVnya, jadi tidak perlu seperti kita di Indonesia yang kadang-kadang was-was kalau mau menggunakan knalpot non standard.
Nah, Indonesia negara bebas kan.Apalagi kalo Ente punya backingan Jendral, atau punya perkebunan duit, Indonesia is heaven on earth
No comments:
Post a Comment