Pada saat ini sedang menjadi polemik mengenai rencana pelarangan total (total ban) iklan rokok. Polemik ini berawal dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti:
1. · larangan untuk menjual produk tembakau secara eceran (per batang),
2. · larangan untuk mengiklankan /mempromosikan di semua jenis media, yang meliputi media luar ruang, elektronik, online, cetak, media lainnya dan tempat penjualan,
3. · larangan untuk memberikan secara cuma-cuma, potongan atau hadiah, menggunakan logo dan atau merek rokok pada produk atau barang bukan rokok, menjadi sponsor suatu kegiatan, lembaga dan atau perorangan, melakukan tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk mempromosikan atau mengenalkan produk tembakau
4. · larangan menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan, atau menampakkan orang yang sedang merokok, memperlihatkan asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan segala informasi yang menimbulkan persepsi terhadap produk tembakau di media cetak, media elektronik, dan media online
Selain itu, penelitian dari Satgas Perlindungan Anak Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada tahun 2000 menemukan bahwa anak mulai merokok pada usia yang semakin kecil. Pada tahun 1970-1980 anak mulai merokok pada usia 12 tahun, pada tahun 1980-1990 anak mulai merokok pada usia 10 tahun, sedangkan pada awal 2000 ditemukan bahwa anak mulai merokok pada usia 7 tahun di karenakan adanya iklan rokok pada setiap acara televisi
Dengan seluruh kapasitas kreativitas yang dimiliki oleh perusahaan rokok, rasanya mereka memang tidak akan takut dengan pelarangan total iklan rokok ini. Mereka pasti punya cara untuk mengatasinya, dengan cara yang kreatif.
Temukan lebih banyak informasi seputar :
No comments:
Post a Comment