Kesehatan yang semakin menjadi prioritas manusia menyebabkan banyak timbulnya bermacam-macam obat, vitamin dan segala yang berhubungan dengan farmasi. Hal ini memicu pertumbuhan perusahaan farmasi. Perusahaan farmasi ini saling berlomba untuk menghasilkan obat/vitamin terbaik dan mencetak penjualan yang tinggi akan produknya.
Salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan farmasi ini untuk pencapaian target penjualan adalah dengan mendekati para dokter sambil mempromosikan produknya. Biasanya mereka akan memfasilitasi para dokter ke seminar-seminar, dengan syarat bahwa produk mereka akan digunakan oleh dokter itu terhadap pelayanannya kepada pasien. Hal ini jelas pada akhirnya akan merugikan pihak pasien. Pertama, obat yang diberikan belum tentu obat yang terbaik untuk kondisi pasien, kedua adalah perusahaan farmasi akan mempunyai power yang kuat akan harga produk. Karenanya di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Sebetulnya kode etik kedokteran sangat banyak, seperti kode etik terhadap rekan kerja (senior, sejawat, junior), terhadap rumah sakit, terhadap pihak ketiga, dan masih banyak lagi
Sumpah dan kode kedokteran berbeda-beda di setiap negara namun mereka mempunyai persamaan yaitu bahwa dokter akan mempertimbangkan kepentingan pasien diatas kepentingannya sendiri, tidak akan melakukan deskriminasi terhadap pasien karena ras, agama atau hak asasi manusia yang lain, akan menjaga kerahasiaan informasi pasien dan akan memberikan pertolongan darurat terhadap siapapun yang membutuhkan.
Yuk Temukan informasi lebih lengkap seputar Ikatan Dokter
No comments:
Post a Comment